Seperti dilansir media Kanada, CBC, Jumat (12/7/2019), Neil Bantleman sudah pulang ke kampung halamannya di Ontario sejak akhir Juni 2019. Kabar penerimaan grasi dan kebebasannya itu disampaikan Neil Bantleman lewat keterangan tertulis.
"Lima tahun lalu, saya dituduh secara tidak benar dan dihukum atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi," kata Neil Bantleman dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo dan grasi itu diberikan pada akhir Juni lalu. Neil Bantleman berterima kasih kepada kakaknya, Guy, atas waktu dan usaha yang diberikan untuk kepulangannya.
Neil Bantleman juga mengapresiasi pemerintah Kanada atas komitmen teguh membawanya pulang.
"Saya ingin berterima kasih pada istri saya, Tracy. Tanpa cinta dan komitmennya, hari ini tidak akan pernah ada. Usahanya yang tidak kenal lelah serta koordinasi dan komunikasi antara tim legal, sekolah, kedutaan, dan keluarga di Kanada adalah kunci kebebasan saya," papar Neil Bantleman.
Sementara itu, bila merujuk pada pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly, grasi dapat diberikan bila terpidana mengaku salah. Hal itu pernah disampaikan Yasonna terkait terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau mau grasi, harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah," kata Yasonna saat ditanya wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Sementara, menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Namun, pemberian grasi bukan berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Sebelumnya diberitakan, Neil Bantleman bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu diberikan lewat Keppres No 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019.
"Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, Jumat (11/7/2019).
Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara selama 11 tahun.
Simak Video "Terdakwa 2 WNA Guru JIS Dibebaskan"
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini