"Iya betul, pelakunya dua orang sudah ditangkap," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (12/7/2019).
Iwan menyebut aksi pembajakan itu terjadi pada 1 Juli 2019 dan korban sendiri langsung melaporkan hal itu kepada polisi keesokan harinya. Dua tersangka itu, yakni Nakir (25) dan Sukmawati (26), ditangkap di Makassar pada 9 dan 10 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 16.00 WIB sore kemudian 'Dodon' memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," ungkap Iwan.
Merasa percaya, korban memberi tahu kode khusus itu ke Dodon. Setelah memberi tahu kode itu, korban tidak bisa lagi mengakses WhatsApp-nya.
Setelah menguasai WhatsApp korban, pelaku mencoba menghubungi nomor-nomor kontak yang ada di phonebook korban. Pelaku kemudian meminjam uang kepada beberapa teman korban dan ia berhasil mendapatkannya.
"Kemudian pelaku menghubungi teman korban dan pelaku mengaku sebagai korban dan meminta meminjam uang senilai Rp 5 juta. Merasa percaya, teman korban langsung mentransfer uang itu," ungkap Iwan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Tahun 2016 tentang ITE.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini