"Sekarang ada problem hukum kalau dia diberi grasi. Grasi itu dia harus meminta dan mengakui kesalahan. Kedua grasi itu harus hukumannya (minimal) dua tahun, sementara dia hanya 6 bulan. Ndak mungkin dia diberi grasi," kata Mahfud Md di Universitas Al Azhar Indonesia, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Oleh sebab itu, pilihannya adalah amnesti. Tetapi, kata Mahfud Md, amnesti pun ada problem hukum. Karena amnesti biasanya diberikan ke kasus-kasus politik seperti Budiman Sudjatmiko, Muhtar Pakpahan, Sri Bintang Pamiungkas dengan kualifikasi kasus politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Mahfud Md, intinya orang tidak boleh diperlakukan tidak adil. Baiq Nuril menurut persepsi publik tidak diperlakukan dengan adil karena dia sebagai korban yang dilecehkan tapi dia yang dihukum.
"Tetapi yang paling mungkin di antara alternatif-alternatif yang sama kurang mungkin itu (amnesti), yang paling mungkin amnesti. Jadi saya setuju untuk itu di follow up dan didiskusikan lebih lanjut," pungkas Mahfud Md.
Rieke Dititip Pesan Putri Sulung Baiq Nuril:
(asp/dkp)