"Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikecualikan terhadap komunikasi yang dilakukan oleh advokat dengan kliennya," demikian bunyi Pasal 36 RUU Penyadapan sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/7/2019).
Dalam Penjelasan, dijelaskan yang dimaksud dengan 'Advokat' adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mendengarkan;
2. Merekam;
3. Membelokkan;
4. Menghambat;
4. Mengubah;
5. Menggandakan, dan/atau;
6. Mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk memperoleh informasi yang dilakukan secara rahasia dalam rangka penegakan hukum.
"Pengaturan Penyadapan bertujuan mencegah penyimpangan pelaksanaan penyadapan dalam proses penegakan hukum; meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan; dan mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam penegakan hukum," demikian bunyi Pasal 3.
Komnas HAM Soroti Tata Kelola RUU Penyadapan:
(asp/mae)