RUU Penyadapan, Telepon Advokat-Klien Dilarang Disadap

RUU Penyadapan, Telepon Advokat-Klien Dilarang Disadap

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 11:32 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Dalam RUU Penyadapan, semua orang bisa disadap oleh aparat penegak hukum setelah memenuhi sejumlah syarat. Namun hal itu dikecualikan bagi percakapan advokat-klien dalam kasus yang sedang ditangani si advokat.

"Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikecualikan terhadap komunikasi yang dilakukan oleh advokat dengan kliennya," demikian bunyi Pasal 36 RUU Penyadapan sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/7/2019).


Dalam Penjelasan, dijelaskan yang dimaksud dengan 'Advokat' adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai advokat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa itu penyadapan? Dalam RUU itu dijelaskan yaitu Penyadapan adalah kegiatan:

1. Mendengarkan;
2. Merekam;
3. Membelokkan;
4. Menghambat;
4. Mengubah;
5. Menggandakan, dan/atau;
6. Mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk memperoleh informasi yang dilakukan secara rahasia dalam rangka penegakan hukum.

"Pengaturan Penyadapan bertujuan mencegah penyimpangan pelaksanaan penyadapan dalam proses penegakan hukum; meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan; dan mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam penegakan hukum," demikian bunyi Pasal 3.


Komnas HAM Soroti Tata Kelola RUU Penyadapan:

[Gambas:Video 20detik]




(asp/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads