"Selain pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, kementerian atau lembaga yang berwenang melakukan penyadapan membentuk tim audit untuk pengawasan eksternal," demikian bunyi Pasal 23 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/7/2019).
Tim audit eksternal itu beranggotakan perwakilan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
1. memeriksa pelaksanaan prosedur pengoperasian standar penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum;
2. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
3. melakukan tugas lain sesuai dengan penugasan dari pimpinan instansi penegak hukum.
Tim audit melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Pimpinan kementerian atau lembaga yang berwenang melakukan penyadapan melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 24 ayat 1.
Simak Video "Komnas HAM Soroti Tata Kelola RUU Penyadapan"
(asp/mae)