"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengaku sedang merampungkan penyidikan perkara korupsi yang menjerat RJ Lino. Dalam sebulan ini, Agus mengatakan perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada tahun 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada tahun 2010. Pada saat itu Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.
Dalam pusaran kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Simak Video "KPK Tak Gentar Lawan Praperadilan RJ Lino"
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini