"Lebih baik dibatalkan saja, karena sifatnya aksesori," kata Sekretaris Fraksi PAN Irfan AB saat diminta konfirmasi detikcom, Selasa (12/7/2019).
Irfan mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan pin emas dipakai anggota Dewan. Menurutnya, anggaran pin emas justru bisa dialihkan ke program lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan PIN emas pinisi mubazir saja dan pin pinisi tidak diatur dalam tata tertib DPRD Sulsel," sambungnya.
Rekomendasi pembatalan pin emas untuk digunakan legislator saat pelantikan, sebelumnya, disampaikan Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem. Rekomendasi pembatalan ini, menurutnya, sudah dikaji pihak internal dan akan ditindaklanjuti Sekretariat Dewan.
Berdasarkan Pagu Anggaran DPRD Sulsel, biaya untuk emas 10 gram bagi anggota Dewan sebesar Rp Rp 637 juta. Sedangkan untuk emas 5 gram nilai totalnya Rp 318 juta dan untuk emas 3 gram nilai totalnya Rp 191 juta.
Sementara itu, anggaran belanja untuk pakaian dan pin emas untuk 85 anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 senilai Rp 2,45 miliar. Anggaran ini terbagi menjadi pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), serta pakaian sipil lengkap (PSL) dilengkapi atribut pin emas.
Dalam pagu anggaran yang didapatkan, pakaian sipil harian (PSH) dianggarkan sebesar Rp 467,5 juta, dengan spesifikasi wol setara Hermes atau per satuan dihargai Rp 2,7 juta dan tiap anggota Dewan akan mendapatkan dua PSH. Ada juga PSR dengan harga Rp 2,75 juta setara Louis Vuitton (LV) per satuan. Yang paling mahal adalah PSL untuk wakil rakyat ini dengan bahan wol atau setara merek Gucci yang dihargai Rp 4,9 juta per satuan.
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini