Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (10/8) hingga Kamis (11/7). Lokasi yang digeledah antara lain kantor Badan Pembangunan Daerah Jatim, serta empat rumah pribadi pejabat dan pensiunan pejabat BPD Jatim.
"Pada hari Rabu (10/7) dilakukan penggeledahan di satu lokasi, yaitu Kantor Badan Pembangunan Daerah provinsi Jawa Timur. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ucapnya.
Namun, Febri tak menjelaskan siapa saja pejabat dan pensiunan pejabat yang rumahnya digeledah. Dia hanya menyebut penggeledahan dilakukan terkait sumber dana APBD Tulungagung yang berasal dari bantuan APBD Jatim.
"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4.880.000.000, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).
Febri menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Simak Video "Ketua DPRD Tulungagung jadi Tersangka Suap Pengesahan APBD"
(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini