"NBA ditahan di Rutan KPK K-4 untuk 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, BUH di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan ABK ditahan di Rutan KPK C-1," ujar Febri.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7). Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi KPK menduganya dari temuan uang di rumah Nurdin. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta, dengan rinciannya adalah sebagai berikut:
- SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
- USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
- Euro 5 (Rp 79.120,18)
- RM 407 (Rp 1.390.235,83)
- Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
- Rp 132.610.000
Simak Video "KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi"
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini