Kabid Humas Polda Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan OTT terkait pungli atas pemotongan uang intensif pegawai BPKD. Tiga orang diduga terlibat dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OTT tindak pidana korupsi terkait pungli atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah milik anggota pegawai kantor kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar. Sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar triwulan II tahun 2019," kata Tatan, Kamis (11/7/2019) malam.
OTT dilakukan di kantor BPKD Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka 8, Pematangsiantar. Dasar dilakukannya OTT adalah laporan informasi nomor R/246/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 186 juta.
"Sementara ada 16 orang saksi yang diamankan," tandasnya.
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini