Ada Aturan Pajak 10%, PKL Pempek di Palembang Takut Bangkrut

Ada Aturan Pajak 10%, PKL Pempek di Palembang Takut Bangkrut

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 15:37 WIB
Foto: Kawasan UKM Pempek di Palembang (Raja-detik)
Palembang - Pungutan pajak 10% untuk pedagang di Palembang sepertinya kini masih terus menuai pro-kontra. Bahkan kini pedagang sudah mulai resah akibat pemungutan pajak tersebut.

"Dengar kabar ada pungutan pajak 10% itu, sudah banyak pedagang yang resah dan ketakutan. Takut kalau nanti usaha mereka tidak berkembang," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek (Asppek), Yeni Angraini ditemui di Jalan Merdeka, Senin (11/7/2019).

Dikatakan Yeni, pedagang resah karena tak mendapat informasi falid dari pihak Pemkot. Terutama terkait kategori UKM yang diknakan pajak 10% dan dipasang e-tax untuk memantau transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami mau meluruskan apa yang sedang heboh terkait pajak 10%. Bahkan ya kami menemui pedagang dan menjelaskan ke mereka. Sebenarnya pajak restoran yang jadi sasaran, bukan UKM atau pedagang kecil, apalagi pedagang pempek kecil," kata Yeni.

Keresahan-keresahan pedagang terjadi karena selama ini tidak ada sosialisasi dari pihak Pemkot Palembang. Mereka menilai kebijakan itu mendadak, meski sudah diberlakukan sejak tahun 2018.

"Perda memang sudah lama, tapi kalau alat e-tax itu memang baru. Kami udah sampaikan agar tidak kawatir, terutama dengan kebijakan tersebut. Tetapi kalau disebut kurang sosialisasi iya, sekarang sudah mulai dipasang baner," katanya.

Dia mengatakan, sebaiknya aturan itu diterapkan ke pedagang pempek beromzet besar saja. Sehingga pedagang pempek jalanan yang masih merintis usaha tidak terbebani.

"Asppek men-suport pungutan pajak 10% itu, tapi tidak untuk pedagang kecil atau UKM kecil yang saat ini sedang merintis. Sasaran adalah resto, rumah makan dan toko pempek dengan omzet besar," kata Yeni.



Yeni memprediksi baru 10% pedagang pempek yang bisa dipungut pajak. Sisanya kini masih dalam tahap pebgambangan di usaha kuliner khas Kota Palembang. Meskipun begitu, Yeni menilai jika ada pedagang pempek omzet besar yang menolak pasang e-tax, artinya ada masalah. Bahkan Pemkot perlu melakukan penindakan tegas di lapangan bagi mereka yang bandel.

"Orang yang takut dipasang alat e-tax, berarti dia salah. Kalau tidak salah ya kenapa takut. Kan alat itu hanya untuk memantau apakah benar pajak yang mereka bayarkan selama ini," katanya.

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang Sulaiman Amin menjelaskan, tidak semua pedagang bisa kena aturan tersebut. Hanya pedagang beromzet Rp 3 juta per bulan yang kena pajak itu.

"Jadi tidak semua pedagang kena pajak 10 persen. Mereka yang kami pasangi alat itu yang omzetnya mencapai Rp 3 juta per bulan," terang Sulaiman.


(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads