"Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkum HAM menandatangani surat rekomendasi dari Menkum HAM terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo," ucap Erasmus di kantor KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Rekomendasi itu, disebut Erasmus, datang juga dari beberapa anggota DPR. Untuk itu, dia berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan amnesti untuk Baiq Nuril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017. Namun fakta berubah. Majelis kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni mengesampingkan digital evidence dan menyatakan Baiq Nuril tetap bersalah dan dihukum 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu dikuatkan di tingkat PK yang diketuai hakim agung Suhadi.
Baca juga: Revolusi Sunyi Yasonna Laoly |
Atas hal itu, masyarakat kaget. Publik menilai putusan itu cacat keadilan. Sebab, secara utuh, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual.
"Sekarang kita berikan ini, dengan pertimbangan kalau ini tidak kita lindungi, ada rasa keadilan masyarakat tercederai. Khususnya pada perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak akan berani lagi ke depan menyampaikan kepada publik atau menuntut orang yang melakukan pelecehan karena ada kasus hukum mengatakan, 'Ini Nuril yang seharusnya korban menjadi dikorbankan.' Ini kita pertimbangkan, kita jaga betul, mengapa perlu menggunakan kewenangan konstitusional presiden yaitu amnesti," kata Menkum HAM Yasonna Laoly.
Simak Video 'Rieke Dititipi Pesan Putri Sulung Baiq Nuril'
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini