"Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, saya sarankan semua diselesaikan di sini (pemeriksaan permohonan) dulu sehingga kita bisa memutus bisa dilanjut apa di dismissal," kata Arief di persidangan Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/7/2019).
Hal itu disampaikan Arief menanggapi keinginan pemohon dari Partai Perindo yang ingin menghadirkan saksi di sidang berikutnya. Perindo ingin menghadirkan saksi untuk memperkuat dalilnya mengenai penambahan suara untuk Partai Golkar di Dapil 2 Kabupaten Humbang Hasundutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Arief mengungkapkan, keputusan mengenai lanjut atau tidaknya perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).
Untuk itu, Arief mengingatkan ke semua pihak yang berperkara di MK terkait sengketa Pileg untuk menjelaskan semua permohonan gugatannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, hakim akan mengelar RPH setelah mendengar jawaban dari termohon, pemberi keterangan dan pihak terkait.
"Saya perlu sampaikan ke semua. Ini dimulai Senin seterusnya itu kita mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Setelah itu kita menggelar rapat permusyarawahan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi," sebutnya.
Dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2019, MK menangani 260 perkara. Sidang perdana sudah di mulai sejak Selasa, 9 Juli 2019. MK menyebut mayoritas perkara berkaitan dengan pengurangan suara.
(ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini