"Tidak (dicopot) sebagai komisioner (KPU), hanya sebagai ketua divisi saja," ujar Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, tidak masalah. Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial," kata Ilham.
Ilham menyebut, dirinya menghargai keputusan yang diberikan DKPP. Namun, dia mengaku secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Kita menghormati putusan DKPP. Secara resmi belum menerima salinan," sambungnya.
Diketahui, Ilham menjadi salah satu dari dua komisioner yang diberikan sanksi pencopotan jabatan divisi. Kedua komisioner ini dicopot dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Dua komisioner tersebut yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Simak Video "Eks Komisioner KPU: Sistem e-Voting Belum Cocok di Indonesia"
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini