Disanksi DKPP, Ilham Saputra Tegaskan Tetap Jabat Komisioner KPU

Disanksi DKPP, Ilham Saputra Tegaskan Tetap Jabat Komisioner KPU

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 11:17 WIB
Komisioner KPU, Ilham Saputra. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap dua komisioner KPU, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan ketua divisi. Ilham Saputra menegaskan tetap menjabat sebagai anggota KPU.

"Tidak (dicopot) sebagai komisioner (KPU), hanya sebagai ketua divisi saja," ujar Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham mengatakan, pencopotan atau pergantian divisi bukan sebuah masalah. Menurutnya hal ini dikarenakan KPU memiliki sistem kolektif kolegial.

"Ya, tidak masalah. Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial," kata Ilham.

Ilham menyebut, dirinya menghargai keputusan yang diberikan DKPP. Namun, dia mengaku secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut.

"Kita menghormati putusan DKPP. Secara resmi belum menerima salinan," sambungnya.



Diketahui, Ilham menjadi salah satu dari dua komisioner yang diberikan sanksi pencopotan jabatan divisi. Kedua komisioner ini dicopot dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Dua komisioner tersebut yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.


Simak Video "Eks Komisioner KPU: Sistem e-Voting Belum Cocok di Indonesia"

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads