"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Ini bukan kali pertama Sallyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sallyawati juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya, beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga sempat mencegah Sallyawati sebagai saksi pada Januari 2018. Sally dicegah bersama dua saksi lainnya yaitu, Hadinoto Soedigno dan Agus Warjudo.
Emirsyah merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap miliaran rupiah dari Soetikno Soedarjo.
KPK menduga suap yang diterima Emirsyah itu dalam bentuk uang 1,2 juta euro, USD 180 ribu, dan USD 2 juta. Serta menerima barang-barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.
Simak Video "Eks Istri Dirut PT MRA Diperiksa Terkait Operasional Perusahaan"
(zap/dhn)











































