Kuasa Hukum Sebut Pengajuan Permohonan Kedua di MA Diketahui Prabowo

Kuasa Hukum Sebut Pengajuan Permohonan Kedua di MA Diketahui Prabowo

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 09:47 WIB
Prabowo-Sandiaga (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto, Nicholay Aprilindo, dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) membantah mengajukan gugatan tanpa sepengetahuan eks Danjen Kopassus itu. Nicholay mengatakan surat kuasa yang dipegangnya ditandatangani langsung oleh Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019.

"Bahwa permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," kata Nicholay dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicholay mengatakan Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 itu ditandatangani langsung oleh Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000. Penekenan itu disaksikan oleh Hashim Djojohadikusumo.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," lanjutnya.



Nicholay juga menepis bahwa yang diajukan pihaknya adalah kasasi kedua. Dia menjelaskan yang diajukan pihaknya adalah Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama kepada Mahkamah Agung RI dalam Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tertanggal 31 Mei 2019, yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) disebabkan adanya cacat formil, yaitu legal standing dari pemohon terdahulu, Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali," tutur Nicholay.

Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan sang ketum dan Sandiaga Uno. Dasco mengatakan kuasa hukum untuk perkara di MA menggunakan surat kuasa lama.

"Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7).


MK: Gugatan TSM Tim Prabowo Ditangani Bawaslu


(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads