"Udah transparan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/7/2019) malam.
Dedi menegaskan Amnesty Internasional Indonesia merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sehingga, apabila memiliki bukti terkait perkembangan kasus 21-22 Mei, dia menyarankan tiap LSM menyerahkan bukti-bukti kepada Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Amnesty Internasional Indonesia meminta Polri transparan soal mekanisme hukuman disiplin yang diberikan kepada 10 Brimob pengeroyok pria di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Amnesty menilai mekanisme itu dilakukan secara tertutup.
"Kalau bisa wartawan juga mengejar kepada pihak kepolisian tentang transparansi mekanisme disiplin itu terhadap yang katanya 10 anggota Brimob NTT sudah dikenai mekanisme disiplin. Kita pengin tahu proses mereka itu seperti apa. Apakah betul 10 orang itu adalah yang bertanggung jawab karena prosesnya tertutup," ujar Manajer Riset Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Papang meminta Polri tidak terburu-buru menjatuhkan hukuman kepada 10 Brimob itu hanya karena desakan dari publik. Apalagi ketika hukuman disamaratakan tanpa melihat besar kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing anggota Brimob.
(lir/gbr)











































