"Agar pelayanan tidak terganggu, bila gubernur ditahan, maka wagub akan menjadi plt gubernur," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (10/7/2019). Wakil Gubernur Kepri Saat ini ialah Isdianto.
Akmal mengatakan saat ini Kemendagri memantau perkembangan kasus OTT Gubernur Kepri. Kemendagri akan terus mencermati status Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut status Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan diganti pelaksana tugas jika resmi ditahan. "Pasal 65 ayat 4 dan 5 serta pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," ucap Bahtiar merujuk aturan soal status kepala daerah yang terjerat hukum.
OTT yang menjerat Nurdin Basirun diduga soal transaksi suap terkait pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau. KPK juga mengamankan uang SGD 6.000 dalam OTT.
Simak Video "Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK"
(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini