Hal ini diungkapkan eks Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, portal penghalang kepulangan Rizieq hanya bisa dibuka pemerintah.
"Masalahnya adalah Habib itu bukan tidak mau pulang, tapi tidak bisa pulang. Kenapa? Karena saya sering menyebutnya sebagai faktor X, faktor X itu bisa merobohkan portal, yang menghambat Habib Rizieq pulang itu pemerintah sendiri, jadi makanya sebenarnya bolanya yang bisa membuka pintu Habib Rizieq pulang itu di pemerintah sendiri," kata Dahnil kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil sebelumnya berharap rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo pasca-Pilpres 2019 dimanfaatkan untuk memulangkan Rizieq. Dahnil mengatakan rencana kepulangan Rizieq berhasil bila pemerintah membuka 'portal' penghalang.
"Itu portal di tangan pemerintah, Habib itu nggak bisa keluar dari Arab Saudi, tentu itu ada.... Kita nggak tahu apa komunikasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Itulah yang kita harapkan dibuka pemerintah Indonesia sehingga Habib bisa kembali ke sini, bisa kembali dengan umat berdakwah," ujar Dahnil.
![]() |
Pernyataan Dahnil soal 'portal' penghalang lalu dijelaskan Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Agus menjelaskan ada dua hal yang menjadi penghalang Rizieq untuk kembali ke Indonesia.
"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15-30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7/2019).
Maftuh mengatakan persoalan pembayaran denda ini merupakan prosedur yang lumrah bagi seseorang yang overstay. Ada puluhan WNI lainnya yang overstay. Dia mengatakan tiap WNA yang overstay di Saudi mesti membayar denda. Namun ada skema pulang gratis, yakni dengan mengikuti program 'Amnesti Massal' dari Kerajaan Saudi. Hanya, tidak ada yang tahu kapan program amnesti ini dibuka.
Selain overstay, Maftuh mengatakan persoalan lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya ialah bila yang bersangkutan punya persoalan hukum, baik perdata maupun pidana.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, pun angkat bicara soal overstay Rizieq. Sugito menyatakan pihaknya siap membayar denda overstay, tapi Habib Rizieq terkesan dibiarkan.
"Kalau memang dia overstay, silakan dideportasi saja. Nanti dendanya kita akan bayar kalau memang betul overstay. Dari situ, Habib Rizieq bilang 'memang overstay'. Ya sudah, dipulangkan saja. Nanti denda kita yang bayar," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Sugito menyebut Rizieq mengalami overstay karena ada pihak yang mencekal kliennya saat hendak keluar dari Saudi. Dia mengaku mendapat informasi dari pihak Saudi bahwa yang mencekal merupakan institusi dari Indonesia.
![]() |
"Kok sepertinya terkesan didiamkan dan dibiarkan. Jadi perlu diketahui, overstay bukan karena Habib ya. Pada waktu beliau belum overstay di luar negeri, tidak bisa pergi ke luar karena alasan permintaan institusi tertentu di Indonesia," tutur Sugito.
Selain itu, Sugito mengatakan Rizieq bersih dari persoalan hukum. Ketua Tim Bantuan Hukum FPI ini kemudian menyinggung saat Rizieq pernah diperiksa kepolisian Saudi terkait bendera tauhid pada dinding rumahnya. Saat itu sebuah bendera hitam bertulisan kalimat tauhid terpasang di dekat pintu rumah Rizieq. Bendera dengan tulisan tauhid di atas background kain warna hitam tersebut dianggap menyerupai dengan bendera yang dikibarkan ISIS.
"(Namun) dia overstay, tidak ditahan dan tidak diminta bayar denda, dan tidak dideportasi. Bahkan dikerjain pakai bendera tauhid. Yang itu bisa membahayakan Habib Rizieq, bisa membahayakan," kata dia.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(jbr/idn)