"Jadi tatkala saya menyerahkan uang Rp 250 juta itu sebagaimana saya sampaikan kegaduhan dan kegundahan saya karena rival saya," kata Haris saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Haris menyebut uang tersebut sebagai bentuk terima kasih kepada Rommy karena sudah membantunya dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Karena itu, ia harus memberikan uang itu kepada Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Haris merasa menyesal telah memberikan uang itu kepada Rommy. Selain itu, ia tidak mempunyai keinginan uang tersebut sebagai bentuk jual-beli jabatan di Kemenag.
"Saya juga menyadari sesungguhnya itu keliru. Saya menyesal juga dengan memberi (uang), ternyata keinginan saya tidak ada. Bahasa jual-beli jabatan didengungkan media. Kalau mau berapa, saya lebih ungkapan rasa syukur saya, ternyata itu keliru, tidak benar. Sekali lagi saya menyesal," ucap dia.
Jaksa kemudian bertanya kepada Haris soal pernah-tidaknya menerima uang itu kembali dari Rommy. Haris mengaku tidak pernah menerima uang yang sudah diberikan kepada Rommy.
"Tidak ada, saya baru dengar di persidangan," kata Haris.
Haris dalam perkara ini didakwa memberikan suap Rp 255 juta kepada anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy. Suap itu agar Haris dapat jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Simak Juga 'Detik-detik Ajudan Rommy Bawa Uang Suap Terekam CCTV':
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini