Gugatan Prabowo-Sandiaga yang pertama ditolak MK pada 26 Juni 2019. Gugatan Prabowo dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Prabowo yang pertama di MA juga ditolak lantaran pihak yang digugat salah alamat. Seharusnya yang digugat KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Sehingga objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Meski gugatan pertama sempat ditolak, Prabowo-Sandiaga kembali maju ke MA. Prabowo kembali ajukan kasasi.
Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Rabu (10/7/2019), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Ada lima hakim yang diturunkan MA untuk menghadapi kasasi kedua Prabowo. MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi, dan anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Dikonfirmasi terpisah, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga.
"Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Dasco menjelaskan, gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Namun saat itu gugatan tidak dapat diterima karena ada kekurangan syarat formil. Sehingga dilakukan perbaikan.
"Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu," tuturnya.
Dasco melanjutkan, gugatan itu mencantumkan nama Prabowo karena menggunakan surat kuasa yang lama sebelum sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Bermodalkan surat kuasa lama itu, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan kasasi yang sebelumnya ditolak MA.
"Karena itu perbaikan. Dan waktu itu kan sudah ada kuasanya yang sebelum MK gitu lo. Karena itu cuma perbaikan, (mikirnya) nggak perlu lagi kasih tahu langsung masukin aja gitu," imbuh Dasco.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol-Pimpinan Lembaga Negara di Istana"
[Gambas:Video 20detik]
(idn/jbr)