Proses Kasasi, Probosutedjo Dicekal
Sabtu, 15 Okt 2005 08:06 WIB
Jakarta - Kasus dugaan suap pengusaha nasional Probosutedjo terhadap institusi Mahkamah Agung (MA), makin ditanggapi serius. Probo resmi dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Rabu 12 Oktober lalu."Surat permintaan cekal sudah diterima dari Kejagung (Kejaksaan Agung)," kata Direktur Pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Depkum dan HAM, Muhammad Indra ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/10/2005). Pencekalan adik tiri mantan Presiden Soeharto ini, lebih dikarenakan perkara pidana yang belum selesai. "Perkara pidananya masih menunggu putusan kasasi di MA, jadi rupanya masih diperlukan untuk dicekal," ujar Indra. Seperti diketahui, Probo diduga melakukan suap kepada lima staf MA dan satu mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Harini Wijoso. Nama Ketua MA Bagir Manan pun terseret-seret dalam kasus yang menguak tabir mafia peradilan ini. Probo yang menjadi Dirut PT Menara Hutan Buana, telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis Probo dikurangi dua tahun. Sejak Juni 2004, perkara Probo berada dalam tingkat kasasi di MA. Hingga kini, perkara dana reboisasi hutan tanaman industri yang merugikan negara Rp 100,931 miliar itu, belum juga diputus MA. Majelis hakim yang menangani kasus Probo adalah Bagir Manan sebagai ketua majelis dan Parman Suparman dan Usman Karim sebagai anggota majelis hakim.
(ahm/)











































