"Untuk saksi Glenn M Yusuf, mantan Ketua BPPN didalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambilalihan pengelolaan BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Kewajiban yang dimaksud adalah terkait permintaan agar Sjamsul menambah aset untuk mengganti kerugian misrepresentasi kredit petambak. Glenn, kata Febri, juga ditanyai soal penolakan Sjamsul terkait kewajibannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan Informasi lain yang relevan," ucap Febri.
Selain Glenn, KPK juga memeriksa mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi sebagai saksi untuk Sjamsul. Dia mengatakan Sukardi diperiksa terkait posisinya dalam KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) saat itu.
"Sedangkan untuk saksi Laksamana Sukardi, penyidik mendalami apa yang dia ketahui dalam posisi di KKSK terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). KPK menduga keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung saat dia menjabat Ketua BPPN.
KPK menduga Sjamsul menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK pun telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka, namun keduanya tak hadir.
Terbaru, Syafruddin yang diduga bersama-sama terlibat dalam kasus ini, telah dilepas oleh putusan kasasi MA. Perbuatan Syafruddin itu dinyatakan terbukti, namun MA berpendapat perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana sehingga dia harus dilepas KPK.
(HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini