Respons Komisoner KPU yang Disanksi DKPP

Respons Komisoner KPU yang Disanksi DKPP

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 19:14 WIB
DOK.detikcom/Evi Novida Ginting Manik/Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pencopotan dua komisioner KPU dari jabatan kedua divisi. KPU menjelaskan pembagian divisi dalam jajarannya.

Kedua komisioner ini dicopot dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu. Dua komisioner tersebut yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

Evi mengatakan, pembagian divisi merupakan pembagian fokus kerja dalam KPU. Menurutnya, penggantian ketua divisi biasa dilakukan baik karena adanya keputusan DKPP maupun atas KPU sendiri.





"Kalau pembagian divisi itu kan pembagian kerja saja, kalau misalnya ada perubahan pergantian kadang-kadang tidak diputuskan DKPP kita juga bisa saja melakukan pergantian terhadap divisi," ujar Evi saat dihubungi detikcom, Rabu (10/7/2019).

Evi menyebut, meski terdapat pembagian tugas namun kerja setiap komisioner KPU tetap sama. Hal ini dikarenakan KPU memiliki sistem kolektif kolegial.

"Karena inikan pembagian tugas, kerjanya tetap sama, putusannya tetap sama. Anggota KPU kan kolektif kolegial, jangan terus gimana gitu," kata Evi.

Menurutnya, tidak ada masalah terkait adanya penggantian divisi. Evi sendiri mengaku, dirinya baru ditempatkan sebagai ketua divisi SDM pada awal Januari.

"Jadi nggak ada masalah soal penggantian divisi. Saya juga kan baru saja berganti divisi SDM, saya itu kan menjadi ketua divisi SDM kan baru akhir bulan Januari atau awal Februari lah, jadi biasa aja gitu kalau pergantian divisi itu," kata Evi.




"Tapi ya karena ini yang memutuskan DKPP, bukan kami sendiri. Biasanya kan rolling divisi itu terjadi karena putusan oleh KPU sendiri diantara kita, dan itu biasa," sambungnya.

Terkait dirinya yang mendapat sanksi pencopotan, Evi menyebut telah mengetahui hal tersebut. Menurutnya, pihaknya akan mempelajari dan menjalankan putusan DKPP.

"Iya kami sudah mengetahui, membaca putusan itu dalam artian kita download lah ya dari laman DKPP. Ya akan kita tindak lanjuti lah, sudah pasti kita tindak lanjuti. Namanya putusan DKPPnya sudah begitu," kata Evi.

Evi mengatakan, putusan DKPP menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaran pemilu. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan koreksi meski tidak ada putusan DKPP.

"Bagi kita ini menjadi evaluasi ya, walau tanpa putusan pun kami terus melakukan koreksi dan perbaikan terhadap proses seleksi," tuturnya.





Respons Komisoner KPU yang Disanksi DKPP



(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads