"Ada pengurangan dan penggelembungan suara seluruh partai yang signifikan justru merugikan suara untuk pemohon," kata kuasa hukum Golkar, Aan Sukirman di persidangan sengketa Pileg 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (10/7/2019).
Aan menyebut penggelembungan suara untuk sejumlah partai itu terjadi di 11 Kecamatan di dapil DKI III. Penggelembungan suara itu disebut diketahui dari penyandingan data C1 dengan data DAA dari 11 kecamatan tersebut. Dia menyebut dari penyandingan itu justru suara pemohon mengalami pengurangan dengan selisih 55.214 suara.
"Bahwa dari pencermatan dengan penyandingan data C1 dengan data DAA di 11 kecamatan di dapil DKI Jakarta III ditemukan adanya selisih perolehan suara pemohon sebagaimana dimuat dalam DA dan DB dengan perolehan suara berdasarkan C1 DPR berkurang sebesar 55.214 tetapi persandingan dengan C1, DAA, DA DB perolehaan suara seluruh partai mengalami penggelembungan yang signifikan," katanya.
Berikut perbandingan perolehan suara Dapil DKI III versi pemohon dan penetapan termohon (KPU):
Penetapan termohon (KPU)
PKB: 78.548
Gerindra: 344.131
PDIP: 669.652
Golkar: 80.414
NasDem: 151.908
Garuda: 4.729
Berkarya: 24.933
PKS: 295.143
Perindo: 62.891
PPP: 40.749
PSI: 245.667
PAN: 123.537
Hanura: 15.821
Demokrat: 133.666
PBB: 20.730
PKPI: 2.957
Versi pemohon
PKB: 71.548
Gerindra: 339.631
PDIP: 644.774
Golkar: 135.628
NasDem: 139.908
Garuda: 4.729
Berkarya: 24.933
PKS: 293.893
Perindo: 62.891
PPP: 40.749
PSI: 244.167
PAN: 119.451
Hanura: 15.821
Demokrat: 133.666
PBB: 20.730
PKPI: 2.957
Ia mengatakan penetapan KPU dinilai merugikan Golkar dalam perolehan kursi DPR dari Dapil DKI 3. Menurutnya, karena pernetapan KPU itu Golkar tak mendapatkan kursi untuk DPR RI dari dapil DKI 3 yang hanya dialokasikan hanya 8 kursi.
"Bahwa berdasarkan penghitungan tersebut, kursi ke 8 dapil DKI III ditetapkan diperoleh oleh PAN karena rekapitulasi termohon tersebut, pemohon kehilangan kursi di dapil DKI 3," sebut Aan.
Dalam petitumnya, Golkar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu. Selain itu, MK diminta memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara di dapil DKI 3 berdasarkan data pemohon.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini