Jaksa Bongkar Komunikasi Rommy: Ketum PPP Bisa Intervensi Kemenag?

Jaksa Bongkar Komunikasi Rommy: Ketum PPP Bisa Intervensi Kemenag?

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 18:56 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Lagi-lagi komunikasi yang berkaitan dengan perkara dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) diungkap jaksa KPK. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy tercatat berkomunikasi soal jabatan-jabatan di Kemenag.

Komunikasi itu berupa percakapan antara Rommy dengan Haris Hasanudin yang telah duduk sebagai terdakwa. Haris merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap Rommy untuk jabatan tersebut.

Jaksa memperdengarkan percakapan antara Rommy dan Haris sebagaimana transkrip pembicaraan keduanya dalam persidangan. Berikut isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Rommy: Yang Gresik kan saya minta sopo, pak sopo itu pak? Seng arek-arek njaluk
Haris: Muafaq, muafaq, muafaq
Rommy: Ah Pak Muafaq
Haris: Nggih
Rommy: Akhirnya kan Pak Sekjen bilang waktu itu 'Yo wes tum, lek ngono berarti yang kasi itu biar geser ke mana, geser ae'
Haris: Bidang
Rommy: Apa namanya...he'eh bidang

Muafaq yang dimaksud dalam percakapan di atas adalah M Muafaq Wirahadi yang juga duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Namun saat ini giliran Haris yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Haris ditanya jaksa KPK mengenai percakapan itu yang kemudian mengamininya.

"Iya betul. Jadi saya katakan sejak awal bahwa antara Sekjen (Kemenag) dengan Gus Rommy itu kelihatan ada apa ya, saya nggak tahu kedekatan mereka berdua. Saya tidak tahu dalam praktik memang seperti itu, dalam lapangan Mas Rommy punya Muafaq, Sekjen punya Sarmuji," ucap Haris ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Ketika itu memang Kemenag sedang melakukan seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Posisi itu diincar Muafaq.

Kembali pada pertanyaan jaksa. Jaksa menanyakan tentang campur tangan Rommy dalam urusan seleksi jabatan di Kemenag.

"Apa urusan Ketum bisa campur tangan Kakanwil?" tanya jaksa.

"Jadi kadang memang Pak Ketum tatkala wilayah kosong eselon 3 (suka) tanya. Sementara ini ada 2 Ponorogo dan Sumenep, tapi Pak Sekjen punya orang," jawab Haris.

Jaksa masih merasa heran dengan peran Rommy dalam pengisian jabatan di lingkungan Kemenag. Namun menurut Haris, sebenarnya siapapun bisa memberikan masukan.

"Anda diintervensi di luar Kemenag, apa pikiran Anda, kan ini wilayah Anda?" tanya jaksa.

"Masukan luar selama tidak bertentangan bisa dipertimbangkan, masukan ini bisa terima dan ajukan ke pansel," ucap Haris.

Sampai akhirnya jaksa menanyakan apakah karena latar belakang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dari PPP makanya Rommy dapat ikut memberikan intervensi. Namun atas pertanyaan itu Haris mengaku tidak tahu.




"Ketum PPP kok bisa intervensi, apakah menteri partai sama dengan Rommy?" tanya jaksa.

"Sejauh mana pengaruhi pusat, saya tidak tahu, terkait wilayah kami memang pernah ketum meminta kepada kami ini nama tolong dipertimbangkan. Tetapi sejauh ini paksaan si A dapat (jabatan), masalah harus jadi (jabatan) tidak ada," tutur Haris.

Dalam persidangan ini, Haris didakwa menyuap Rommy Rp 255 juta untuk mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.




(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads