"Termohon (KPU) secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan kecurangan guna memenangkan pihak tertentu," kata kuasa hukum Joko Mustiko Hery Firmansyah dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Pihak yang diuntungkan menurut pemohon yakni caleg Perindo nomor urut 2 Agus Rofi'i. Dugaan penggelembungan suara untuk menguntungkan Agus Rofi'i terjadi di TPS 14 Desa Samirejo, Kecamatan Gembong, TPS 04 dan TPS Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogowungu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery menyebut di tiga TPS itu, Agus Rofi'i berdasarkan C1 milik kliennya hanya mendapat 3 suara. Namun, ketika penetapan KPU mendapat 57 suara.
Berikut tabel penggelembungan suara caleg nomor urut nomor 2 Agus Rofi'i.
Versi pemohon
TPS 14 Desa Samirejo: 0 suara
TPS 04 Desa Tanjungsari: 0 suara
TPS 18 Desa Tanjungsari: 3 suara
Versi termohon
TPS 14 Desa Samirejo: 30 suara
TPS 04 Desa Tanjungsari: 14 suara
TPS 18 Desa Tanjungsari: 13 suara
Selain itu, Hery mengatakan termohon telah menunjukkan ketidaktaatan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Ketidaktaatan itu disebut Heru dengan menyimpan kotak suara di Balai Desa Samirejo.
"Tindakan termohon secara nyata telah melanggar Pasal 390 ayat (5) UU nomor 7 tahun 2017," sebutnya.
"Bahwa tindakan termohon yang menyimpan kotak suara di Balai Desa Samirejo patur diduga sebagai salah satu modus dari termohon dalam memanipulasi perolehan suara untuk memenangkan Agus Rofi'i. Hal itu diperkuat fakta bahwa orang tua dari Agus Rofi'i yang merupakan Ketua Kepala Desa untuk kecamatan Tlogowungu turut mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih Agus Rofi'i termasuk memoengaruhi perangkat-perangkat desa," lanjut Hery.
Dalam petitumnya, pemohon Joko Mustiko meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu. Selain itu, MK juga diminta mendiskualifikasi rekan satu partai Joko Mustiko, caleg nomor urut 2 Agus Rofi'i.
"Mendiskualifikasi calon anggota legislatif DPRD Daerah Pemilihan Kabupaten Pati I nomor urut 2 dari Perindo atas nama Agus Rofi'i," katanya.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini