Kuasa hukum NasDem, Taufik Basari, mengatakan, berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan PPLN Kuala Lumpur, NasDem seharusnya mendapat 57.864 suara. Namun jumlah suara justru berkurang setelah keluar surat rekomendasi dari Bawaslu RI Nomor SS 0968/K.Bawaslu/PM.00.00/5/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengungkapkan, melalui surat rekomendasi tersebut, Bawaslu memerintah KPU menyatakan surat suara sebanyak 62.278 menjadi suara tidak sah. Menurut Taufik, surat rekomendasi tersebut cacat hukum.
"Mempersoalkan rekomendasi yang kami anggap cacat hukum karena tidak menghitung suara yang masuk pada tanggal 16 Mei (2019), padahal cap posnya 15 Mei (2019)," sebutnya.
Taufik menilai pengurangan suara itu merugikan NasDem. Seharusnya, di Kuala Lumpur, NasDem memperoleh 57.864 suara, tapi dari penetapan KPU sebesar 22.558.
Dalam petitumnya, Taufik meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/2019 tentang penetapan hasil Pemilu. Selain itu, ia meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk Dapil Jakarta II, yakni NasDem memperoleh 162.801 suara.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini