"Jadi kami menyampaikan laporan Amnesty ke Ombudsman terkait dengan peristiwa 21-22 Mei. Kita menyerahkan video khusus terkait dengan dugaan penyiksaan dan perilaku buruknya oleh kepolisian, di video itu sebenarnya ada di beberapa tempat," ujar Manajer Riset Amnesty International, Papang Hidayat, di Gedung Ombudsmn, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita ke Ombudsman juga. Karena Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas dan pemantau perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian," ucapnya.
Ia berharap Ombudsman dapat memperkuat adanya indikasi pelanggaran HAM dalam aksi 21-22 Mei. Dengan begitu, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan terhadap lembaga kepolisian.
"Kita berharap Ombudsman memperkuat temuan Amnesty untuk membuktikan kalau dari perspektif Ombudsman itu maladministrasi kalau dari bahasa kelompok aktivis kan pelanggaran HAM, jadi kita berharap Ombudsman itu bisa membuktikan indikasi pelanggaran HAM itu ada. Tapi yang penting adalah karena Ombudsman itu institusi negara, rekomendasi dia buat perbaikan kepolisian itu harusnya lebih diperdengarkan dari pada kami LSM," katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan video yang telah diterima dari Amnesty akan dijadikan sebagai tambahan informasi untuk ditindaklanjuti. Dia menyebut tahapan proses penyelidikan masih pada tahap konfirmasi.
"Kami juga mendapatkan support informasi, data dari berbagai institusi lain, dari AJI, dari LBH dari sejumlah koalisi masyarakat sipil dan juga lembaga lain. Nah itu yang sedang menjadi tambahan informasi dan data yang sedang kami kerjakan. Kami masih tahapan akan melakukan proses konfirmasi. Setelah proses konfirmasi dengan pihak kepolisian baru nanti kami akan sampaikan," jelasnya.
Simak Juga 'Amnesti Internasional Dorong Polisi Usut Rusuh 21-22 Mei Tanpa Pandang Bulu':
(eva/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini