DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra karena Tak Tegas Tangani Sisca Dewi

DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra karena Tak Tegas Tangani Sisca Dewi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 16:54 WIB
Sisca Dewi di PN Jaksel (detikhot)
Jakarta - DKPP mencopot komisioner KPU Ilham Saputra sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU. DKPP menilai Ilham tidak tegas saat menangani posisi caleg Hanura, Sisca Dewi. Bagaimana ceritanya?

Kasus bermula saat Ketua Fraksi Partai Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo pindah partai pada 2018 sehingga kursinya di DPR lowong. Berdasarkan perolehan suara, caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya adalah Sisca Dewi dan disusul Tulus Sukariyanto.


Namun Sisca terlilit kasus pemerasan dengan korban Irjen BS sebesar Rp 35 miliar sehingga harus menjalani proses hukum pidana di PN Jaksel. Oleh PN Jaksel, Sisca Dewi dihukum 3 tahun penjara dan diperberat oleh PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Tulus menyurati KPU agar mencoret Sisca Dewi dan memilih dirinya karena ia yang ada di bawah Sisca Dewi. Untuk meyakinkan KPU, Tulus membawa surat DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/1128/DPP-HANURA/VII/2018 yang memberhentikan Sisca Dewi.

Ilham yang menerima laporan itu, melakukan klarifikasi kepada Sisca Dewi Hermawati. Dalam klarifikasi, Sisca Dewi Hermawati menyatakan akan menggugat pemberhentian dirinya kepada Mahkamah Partai.

DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra karena Tak Tegas Tangani Sisca DewiIlham Saputra (ari/detikcom)

Tidak lama setelah Sisca Dewi dihukum 3 tahun penjara oleh PN Jaksel, Mahkamah Partai Hanura mengeluarkan Putusan Nomor: 01/MP/DPP-HANURA/I/2019 memutuskan memperkuat Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/1128/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang pemberhentian Sisca Dewi Hermawati, mencabut KTA Sisca Dewi Hermawati sehingga tidak berhak menjadi Pengganti H. Dossy Iskandar Prasetyo sebagai anggota DPR RI dan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI H. Dossy Iskandar Prasetyo yang berhak menggantikannya adalah Tulus Sukariyanto.

Namun, Ilham masih tidak percaya dan tidak kunjung membuat SK PAW atas nama Tulus.

"Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para Teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017," kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Faktanya, kata Harjono, Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan oleh DPP Partai Hanura dengan Surat Keputusan Nomor: SKEP/1128/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018. Terhitung sejak November 2018 hingga Januari 2019 Teradu I telah melakukan klarifikasi kepada Sisca Dewi Hermawati sebanyak 3 kali namun Sisca Dewi Hermawati hanya menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai tanpa ada tindak lanjut sebagaimana yang diminta oleh Teradu I.

"Fakta tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada kepastian dari Sisca Dewi Hermawati untuk melakukan gugatan atas pemberhentiannya kepada Mahkamah Partai. Para Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu Pengadu dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari Partai sebagai dasar Penggantian Antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi di mana setelah 3 kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai," ujar Harjono.

Karena tidak membuat PAW atas nama Tulus, maka Ilham dinilai tidak profesional dan melanggar etika.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Harjono.




Simak Juga 'Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]




(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads