Terdakwa Akui Beri Rp 50 Juta ke Staf Menag tapi Tak Tahu Perannya

Terdakwa Akui Beri Rp 50 Juta ke Staf Menag tapi Tak Tahu Perannya

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 16:44 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, M Muafaq Wirahadi, ketika menjalani sidang (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, M Muafaq Wirahadi, mengaku telah memberikan Rp 50 juta ke Gugus Joko Waskito yang merupakan staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Namun lucunya Muafaq awalnya tidak tahu persis apakah Gugus berperan untuk kepentingannya atau tidak.

"Saya tidak tahu persis apakah Gugus berperan atau tidak," ujar Muafaq saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Muafaq tetap saja menemui Gugus untuk memberikannya uang. Saat itu, menurut Muafaq, dirinya baru saja dilantik dalam jabatannya sebagai Kepala Kemenag Gresik.

"Setelah saya dilantik, dia (Gugus) WA (WhatsApp) saya, posisi di Trawas, maka saya langsung ke sana," kata Muafaq.

"Kepada Gugus Waskito, saya serahkan Rp 50 juta," imbuh Muafaq.

Jaksa KPK sempat heran dengan keterangan Muafaq tersebut. Jaksa pun menggali keterangan Muafaq lebih jauh mengenai Gugus yang disebutnya mendapatkan uang. Rupanya Muafaq sempat berkomunikasi dengan Abdul Rochim yang tak lain adalah sepupu dari mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy perihal Gugus.

"Ya saat itu tidak ada pemikiran itu. Lagi-lagi Aim (Abdul Rochim) berdiskusi kepada saya (agar) Gugus juga dikasih, 'Kalau Gugus kiro-kiro pantesnya piro?' (Kalau Gugus kira-kira pantasnya dikasih uang berapa?). Hasil diskusi dengan Aim muncul Rp 50 juta," kata Muafaq.




"Saat itu karena saya menyampaikan kepada Gugus dan Gugus komunikasinya juga seakan-akan membantu saya," imbuh Muafaq.

Muafaq Wirahadi juga menyebut memberikan uang Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffak Noer. Uang itu diberikan Musyaffak setelah dirinya dilantik Kakanwil Kemenag Gresik.

"Saya datang ke rumahnya (Musyaffak Noer) dengan membawa uang Rp 20 juta," kata Muafaq.

Muafaq mengaku diminta Musyaffak untuk menggelar tasyakuran karena sudah dilantik Kakanwil Kemenag Gresik.

"Sesuai dengan WA pak Musyaffak alhamdilullah, uang tasyakuran. Maka uang saya terjemahkan sebagai rasa syukur dan tasyakuran," ucap Muafaq.

Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Rommy dengan total uang sebesar Rp 91,4 juta. Rommy juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan di Kemenag.

Tak hanya Muafaq, seorang lainnya juga didakwa menyuap Rommy yaitu Haris Hasanudin. Baik Haris maupun Muafaq menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tetapi dakwaannya terpisah.


Simak Juga 'Staf Ahli Menag Sebut Haris Hasanuddin Dizalimi':

[Gambas:Video 20detik]




(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads