JK Nilai Kursi Pimpinan KPK Tak Wajib Diduduki Polisi dan Jaksa

JK Nilai Kursi Pimpinan KPK Tak Wajib Diduduki Polisi dan Jaksa

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 16:36 WIB
Foto: Wapres Jusuf Kalla (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai kursi pimpinan KPK tidak wajib diduduki polisi dan jaksa. JK mengatakan semua pihak dari berbagai institusi boleh menjadi pimpinan KPK.

"Background polisi, jaksa, boleh aja. Tapi tidak wajib," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mendukung Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK menyaring nama-nama terbaik. Yang penting, menurut JK, diisi oleh orang-orang yang kompeten.

"Semua pihak berhak apakah masyarakat umum, akademisi, polisi, KPK, ya silakan aja tentu. Bahwa wajib, tentu tergantung hasil seleksi. Tidak ada kata wajib harus ada polisi, jaksa, siapa yang lulus seleksi aja," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, pendaftaran capim KPK resmi ditutup pada Kamis (4/7). Total pendaftar capim KPK berjumlah 384 orang, termasuk tiga pimpinan KPK saat ini yakni Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Pandjaitan.




Pansel Capim KPK menargetkan nama-nama yang lolos proses seleksi administrasi bisa diumumkan pada 11 Juli 2019. Setelah itu, para capim KPK yang lolos seleksi administrasi bakal mengikuti uji kompetensi, profile assessment, tes wawancara, dan tes kesehatan.

Nantinya Pansel akan memilih 10 kandidat pimpinan KPK. Nama-nama tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2019 untuk kemudian dilanjutkan ke tahap fit and proper test oleh DPR.



Simak Juga 'Menakar Calon Penggawa KPK':

[Gambas:Video 20detik]




(fdu/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads