AJI & Dewan Pers Kecam Pembunuhan Elyuddin Telaumbanua
Sabtu, 15 Okt 2005 06:32 WIB
Jakarta - Pembunuhan Elyuddin Telaumbanua, wartawan Berita Sore Medan, hingga kini tak menemukan titik terang. Sebab, sampai saat ini polisi tidak bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan keji itu. Padahal kasusnya terjadi tanggal 29 Agustus 2005 lalu.Bang Ely panggilan akrab Elyuddin Telaumbanua, hilang sejak 29 Agustus 2005 saat bertugas meliput selama beberapa hari di Teluk Dalam, Nias, Sumatera Utara. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai kasus-kasus semacam ini sebagai ancaman nyata bagi profesi wartawan. Oleh karena itu AJI mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini agar pelakunya diproses secara hukum."AJI mengimbau kepada komunitas pers dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja polisi dalam mengusut dan mengungkap kasus pembunuhan ini," kata Ketua Umum AJI Eddy Suprapto dalam keterangan persnya yang diterima detikcom Sabtu (15/10/2005).Selain itu AJI juga meminta kepada masyarakat atau siapa pun untuk menggunakan mekanisme yang terdapat dalam undang-undang termasuk dengan UU pers. "Undang-undang itu menyediakan hak jawab, hak koreksi dan mediasi ke Dewan Pers jika masyarakat merasa ti dak puas dengan pemberitaan media," imbau Eddy. Hal senada juga dikemukakan oleh Dewan Pers, yang mengecam penghilangan paksa seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, karena hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999. Lebih jauh, penculikan wartawan dan kekerasan seperti ini, menjadi ancaman bagi berlangsungnya kemerdekaan pers. Pada gilirannya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi akan terhambat. Untuk itu, Dewan Pers mendesak Kapolri untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini. "Jajaran kepolisian di Kabupaten Nias atau Propinsi Sumatera Utara mesti diperintahkan untuk bekerja lebih sungguh sungguh membongkar kejahatan yang menimpa wartawan Berita Sore ini," tutur Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal dalam keterangan pers yang diterima detikcom Sabtu (15/10/2005). "Aparat kepolisian tidak perlu menutup-nutupi kejahatan ini, meskipun seandainya kasus ini melibatkan pejabat lokal," lanjut Ichlasul.
(ahm/)











































