"Poligami tidak dilarang. Jangan lupa tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Harus ada izin istri. Ada istri mau kasih izin suaminya kawin lagi?" kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
JK mengatakan syarat poligami sangat berat. Di antaranya meminta izin istri hingga masalah kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menegaskan qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dia menilai semua aturan harus sesuai dengan undang-undang.
"Tidak mungkin qanun bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada. Undang-Undang Perkawinan berbunyi itu. Boleh asal ada izin istri. Izin istri tidak mudah," ucapnya.
Sebelumnya, Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur poligami menuai pro dan kontra. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut bab soal pria dibolehkan menikah lebih dari satu kali masih memungkinkan untuk dibatalkan.
"Bisa, insyaallah bisa (kita batalkan). Nggak ada masalah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif kepada wartawan, Rabu (10/7).
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini