"Kami dari KPK ingin mengajukan juga gugatan intervensi," ucap salah seorang dari tim Biro Hukum KPK bernama Firman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (10/7/2019).
Namun Firman berharap mendapatkan salinan gugatan hasil perbaikan dari penggugat. Majelis hakim mempersilakan tim Biro Hukum KPK mengunduh berkas pada situs PN Tangerang, sebab salinan berkas gugatan hanya disampaikan pada para tergugat yaitu BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intervensi sebagai ikut salah satu tergugat," kata Boyamin.
Majelis hakim pun meminta penggugat dan tergugat menanggapi lebih dulu isi permohonan intervensi itu. Baru setelahnya hakim akan menggelar putusan sela apakah pengajuan intervensi itu disetujui atau tidak.
"Sidang ditutup untuk selanjutnya memberikan kesempatan bagi KPK mengajukan surat gugatan intervensi, Selasa 16 Juli," ucap ketua majelis hakim.
Dengan begitu permohonan gugatan perdata Sjamsul belum dibacakan dalam persidangan ini. Sjamsul yang merupakan tersangka di KPK itu memberikan kuasa pada Otto Hasibuan sebagai penasihat hukumnya dalam gugatan perdata itu.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini