Qanun Aceh Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-undang, Begini Aturannya

Qanun Aceh Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-undang, Begini Aturannya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 15:36 WIB
Foto: Draf Qanun Hukum Keluarga Aceh
Jakarta - Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur poligami menuai pro dan kontra. Kendati demikian, dalam penyusunannya, qanun ini tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bagaimana dasar aturannya?

Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami diatur dalam qanun itu lantaran nikah siri marak di Aceh.

"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi sebelum mengesahkan suatu perda. Syarat pertama adalah raperda tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya, perda yang diusulkan daerah itu dikonsultasikan ke Kemendagri, apakah UU itu bertentangan dengan UU atau tidak saling tumpang-tindih," kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (10/7).

Lalu, bagaimana sebetulnya posisi qanun Aceh dalam hierarki hukum Indonesia? Meskipun qanun Aceh merupakan bentuk dari keistimewaan Provinsi Aceh, isinya tetap tak boleh bertentangan dengan konstitusi Indonesia alias UUD 1945.

Kedudukan qanun secara tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bab III. Dalam Pasal 7 penjelasan poin f, secara tegas disebut qanun setara dengan peraturan daerah (perda) provinsi:

Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Karena poisisi qanun setara dengan perda provinsi, kekuatan hukum qanun harus tetap sesuai dengan hierarki. Qanun tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Begini isi lengkapnya:

BAB III
Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads