Ketua MPR: Australia Sudah Intervensi Tata Hukum Indonesia

Ketua MPR: Australia Sudah Intervensi Tata Hukum Indonesia

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2005 00:47 WIB
Jakarta - Kritik terhadap pemerintah Austrlaia terus berdatangan. Kali ini Ketua MPR Hidayat Nurwahid menilai penawaran Menlu Australia, Alexander Downer, agar terlibat dalam review UU antiteror berlebihan dan telah mengintervensi tata hukum di Indonesia. "Mestinya dia menghormati pengelolaan tata hukum di Indonesia. Kita tidak perlu diajari Australia dalam melaksanakan penegakan hukum," kata Hidayat di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (14/10/2005).Menurut Hidayat, untuk memerangi terorisme yang diperlukan bukanlah memperkeras UU antiteror agar lebih represif, tetapi komitmen serius dari intelijen untuk cegah dini serangan teroris. Selain itu perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif memerangi terorisme. "Kalau kesadaran masyarakat terbentuk, tidak perlu TNI yang menyelesaikan karena mereka sendiri yang akan menyelesaikan itu. Undang-undang sudah ada tinggal pelaksanaannya," jelasnya.Hidayat juga meminta, kepada aparat kepolisian dan intelijen agar tidak terburu-buru menetapkan tersangka terorisme di Bali. Karena jika itu dilakukan tanpa bukti yang kuat justru akan membebaskan pelaku teror sesungguhnya. "TNI tidak boleh stereotipe kelompok tertentu," imbaunya. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini