Empat Terpidana APHI Masih Berada di Tahanan Kejagung

Empat Terpidana APHI Masih Berada di Tahanan Kejagung

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2005 00:30 WIB
Jakarta - Meskipun terdakwa kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita cs sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun mereka berempat masih mendekam di rutan Kejaksaan Agung. Bahkan Kamis (14/10/2005) Abdul Fattah dan Zain Masyur terlihat salat tarawih berjamaah di mesjid kejagung. Vonis ke empat terdakwa sudah dibacakan Rabu lalu (12/10/2005).Kejaksaan Agung tentunya tidak tinggal diam begitu saja walaupun penetepan penahanan merupakan hak pengadilan, Jampidsus Hendarman Supandji sudah meminta agar mereka segera dipindahkan ke rutan Salemba."Mereka akan pindah, sekarang masih di sini mungkin karena penetapan di persidangan masih di sini (rutan kejagung)," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2005).Menurut Hendarman, permintaan supaya dipindahkan mengingat kapasitas rutan yang bisa menampung maksimal 18 orang, saat ini rutan dihuni 14 orang. Kejagung saat ini sedang menangani banyak kasus, tentu akan ada penghuni baru. "Kalau penuh, kan saya mau tahan kerepotan. Tapi katanya suruh menahan," tegas Hendarman.Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro yang divonis enam tahun penjara. Sedangkan mantan Wakil Ketua Umum APHI Abdul Fatah DS, mantan Bendahara APHI Yusran Syarif, dan mantan Bendahara APHI Zain Mansyur kesemuanya divonis empat tahun penjara. Adiwarsita dan Abdul Fatah ditahan di rutan kejagung sejak Rabu (22/12/2004), sedangkan Zain Masyur ditahan sejak Rabu (12/01/2005). Berdasarkan informasi dari sumber kejagung ke empat terdakwa ini akan dipindahkan rutan Salemba Senin (17/10/2005). (ahm/)


Berita Terkait