Soal Wali Nanggroe, Pemerintah Berpegang pada UU Otsus

Soal Wali Nanggroe, Pemerintah Berpegang pada UU Otsus

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2005 00:15 WIB
Jakarta - Pemerintah tetap mengacu pada UU No 18/2001 mengenai Otonomi Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) perihal kewenangan Wali Nanggroe. Kewenangan Wali Nanggroe menjadi perdebatan antara, GAM, tokoh Aceh dan pemerintah menyusul proses penyusunan UU Pemerintahan Aceh sebagai implikasi perundingan Helsinki antara pemerintah dan GAM."Kita tetap berpegang pada UU Otsus bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi di daerah adalah gubernur dan DPRD," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2005).Sebelumnya, pada pembahasan UU Pemerintahan Aceh, GAM dan tokoh Aceh menuntut kewenangan Wali Nanggroe lebih tinggi dibandingkan gubernur dan DPRD. Bahkan Wali Naggroe diusulkan mempunyai kewenangan meng-impeach gubernur bila diperlukan.GAM juga mengusulkan pimpinan tertingginya, Hasan Tiro, sebagai Wali Nanggroe dengan jabatan seumur hidup. Sementara DPRD membatasi masa kerja Wali Nanggroe selama dua tahun.Menurut Progo, dalam penyusunan UU Pemerintahan Aceh, pemerintah menunggu berbagai masukan dari Pemda Aceh. "Hendaknya Pemda Aceh melakukan penyatuan berbagai wacana dari berbagai pihak sebelum disampaikan ke Depdagri," tambahnya.Depdagri pun hingga kini masih terus mengkaji draf RUU Pemerintahan Aceh dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pakar hukum sebelum dikonsultasikan ke DPR.Diharapkan sebelum jadwal yang ditentukan dalam MoU butir 1.1.1, UU Pemerintahan Aceh dapat selesai sebelum 31 Maret 2006. (ahm/)


Berita Terkait