Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Juli lalu di sebuah minimarket di Lampung Timur. Saat itu aksi pelaku bernama Yusuf (24) dipergoki warga.
"Jadi kemarin itu orang mengejar-ngejar semua, mengejar ke minimarket. Dia tertangkap tapi dia lari. Begitu lari, nah tugas polisi kan melumpuhkan, viralnya kan tembak kaki, itu penggalan videonya," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra mengatakan warga sudah ramai berkumpul saat polisi berada di lokasi. Warga yang mengamankan pelaku juga berniat membakar pelaku jika polisi tak melumpuhkan dengan tembakan.
"Tujuan polisi menembak itu sebenarnya untuk meredamkan aksi massa, tadinya (pelaku) mau dibakar massa," ungkapnya.
Setelah ditembak di bagian kaki, pelaku langsung dibawa ke tahanan Polres Lampung Timur. Sehari kemudian, dia ditemukan dalam kondisi lemas oleh tahanan lain dan dibawa polisi ke rumah sakit.
"Kemudian anggota yang piket jaga tahanan langsung membawa tersangka ke RSUD Sukadana dan pada pukul 09.30 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia," ujarnya.
Menurut Pandra, pelaku dikenal sadis saat beraksi dan tak segan-segan menghabisi nyawa korban. Polisi mengatakan sudah menerima 9 laporan terkait kejahatan pelaku.
"Dia pelaku curanmor tapi pakai senjata api, orang resah. Sudah 9 LP dia buat. Dia memegang senjata api, senjata tajam parang, itu membahayakan. Dia nembak-nembak masyarakat," pungkas Pandra.
(abw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini