Gubernur Bali Kritik PPDB Sistem Zonasi: Peraturan Bikin Blunder!

Gubernur Bali Kritik PPDB Sistem Zonasi: Peraturan Bikin Blunder!

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 14:17 WIB
Ilustrasi sistem zonasi di PPDB 2019 (Charolin Pebrianti/detikcom)
Denpasar - Peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan sistem zonasi dikritik Gubernur Bali Wayan Koster. Koster menyebut peraturan Menteri Pendidikan itu justru mengorbankan para siswa yang akan masuk sekolah.

"Sumber masalah kita ini adalah peraturan Menteri Pendidikan, maka ke depan tahun yang akan datang saya akan menerbitkan pergub sendiri tidak akan sepenuhnya mengikuti peraturan menteri karena peraturan menteri menurut saya betul-betul menimbulkan masalah," kata Koster di gedung DPRD Bali, Jl Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali, Rabu (10/7/2019).

"Tidak saja mengorbankan hak peserta didik, tapi juga mengganggu penyelenggaraan sistem pendidikan secara keseluruhan dalam konteks untuk membangun sistem pendidikan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Koster juga mengkritik soal kriteria penerimaan peserta didik baru berdasarkan sistem zonasi. Apalagi porsi siswa yang direkrut berdasarkan nilai atau prestasi tidak sepadan.

"Saya baru lihat aturan yang rekrutmen para siswanya itu hanya menggunakan suatu zonasi tanpa mempertimbangkan nilai, NEM (Nilai Ebtanas Murni) dari para siswa 90% berdasarkan zonasi, 5% prestasi, 5% kemiskinan pertimbangan lain. Menurut saya, yang 90% ini porsinya terlalu tinggi, apalagi murni berdasarkan jarak," urainya.

"Menurut saya, ini akan mengacaukan sistem pendidikan kita karena kita di Indonesia, apalagi di luar Bali pelayanan SMA/SMK, SMP, di luar wilayah tidak sama kemampuannya, kapasitas waktu juga, kualitas pelayanannya, di Bali akan mending, di luar bali menurut saya lebih ribet," cetus Koster.




Dia lalu mencontohkan, untuk di Bali, belum semua kecamatan terdapat sekolah. Dia pun iba terhadap siswa yang di sekitar rumahnya tidak ada sekolah.

"Kita di Bali saja belum semua punya SMK, belum punya SMA. Kalau berdasarkan radius, bagaimana mungkin orang dari daerah tertentu bisa masuk ke SMA 4 Denpasar, Singaraja saja susah akan tersisih sudah, apalagi di kecamatan itu nggak ada sekolahnya. Harus dia mendapat di kecamatan lain sudah akan diisi para siswa di kecamatan itu," paparnya.

Dia pun menyebut peraturan PPDB berdasarkan sistem zonasi ini hanya bikin blunder dan menambah masalah.

"Jadi ini betul-betul peraturan bikin blunder menurut saya dan bikin malu, sampai harus ditangani presiden. Menurut saya, ini adalah peraturan menteri yang betul-betul gagal total yang tidak bisa menyelesaikan masalah malah memberikan masalah. Saya sebagai kepala daerah tidak akan menjalankan peraturan seperti itu, buat saya yang lebih penting adalah melayani masyarakat di daerah," tegasnya.


(ams/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads