"Biarin aja nggak direstui, kita jalan terus," kata Koster seusai rapat di DPRD Bali, Jl Dr Kusuma Atmadja, Denpasar, Bali, Rabu (10/7/2019).
Dia pun siap menyambut pertemuan dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo soal Ingub Nomor 1545 Tahun 2019 tentang sosialisasi program keluarga berencana (KB) krama Bali. Koster siap menjelaskan soal pentingnya keberadaan Nyoman dan Ketut di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak apa-apa ketemu, saya jelasin di Bali itu harus lengkap, ada Nyoman, ada Ketut. Nggak ada undang-undang yang mengatur anaknya wajib 2, buktinya tempat lain ada 11, 12," ucapnya.
Koster menyebut instruksi soal anjuran empat anak yang dia berikan itu tidak bersifat wajib. Ingub itu, kata Koster, menyesuaikan kondisi keluarga masing-masing.
"Ini tetap diberi kesempatan, 4 anak tidak diwajibkan, tapi dianjurkan. Kalau nggak mampu karena istrinya cuma bisa 1, masa kita suruh tambah istri," cetusnya.
Koster yakin zaman sekarang tak ada warganya yang kesulitan ekonomi untuk membesarkan empat anak.
"Nggak ada yang terimpit ekonomi, zaman dulu jualan canang bisa," tuturnya.










































