2 Perampok 6 Kg Emas Diproses Polisi Malaysia karena Kasus Pencurian

2 Perampok 6 Kg Emas Diproses Polisi Malaysia karena Kasus Pencurian

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 14:04 WIB
Tim Polresta Tangerang dan Polda Banten mengungkap pelaku perampokan 6 kg emas. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang - Polda Banten masih menunggu pemerintah Malaysia terkait pelaku perampokan 6 kg emas di Balaraja, Tangerang. Pelaku berinisial MNF (26) dan MNI (24) masih diperiksa Kepolisian Malaysia.

"Ini terkait kebijakan 2 negara. Sementara mereka (pelaku) belum diberikan kepada kita karena dia melakukan tindak pidana di sana dan sedang proses," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Novri Turangga di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Rabu (10/7/2019).

Saat ini kepolisian dan pemerintah masih melakukan lobi agar keduanya diproses hukum di Indonesia. Atau jika keduanya diproses hukum di Malaysia, tindak pidana yang dilakukan di Indonesia menjadi pemberat hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bisa juga barter, orang kita yang melakukan tindak pidana di sana dituker, itu juga bisa," ujarnya.

Dua pelaku perampokan 6 kg emas ditangkap di Pahang, Malaysia, pada 2 Juli. Selain merampok 6 kg emas, pelaku menurut polisi merampok uang di SPBU di Km 43 Tangerang.

Polisi menyebut keduanya juga melakukan tindak pidana di Malaysia. Pada 18 dan 20 Juni, keduanya disebut polisi melakukan perampokan di daerah Kuala Lumpur dan Pahang.




(bri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads