Dua Wartawan Posmetro Padang Dipukuli Oknum TNI

Dua Wartawan Posmetro Padang Dipukuli Oknum TNI

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2005 21:58 WIB
Padang - Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi, kali ini terjadi di Padang, dua orang wartawan Posmetro Padang yakni Dasman Boy (37) dan fotografer Ermansyah (37) dipukuli oleh seorang oknum TNI dan enam orang temannya yang merupakan warga sipil.Akibat dari tindak kekerasan ini, Dasman Boy (37) dan Ermansyah (37) mengalami luka yang cukup hebat."Dasman mengalami luka di mata dan telinga. Matanya luka dan lebam sedangkan pendengaran kirinya terganggu akibat dipukul secara bersamaan. Sementara itu Ermansyah, bibirnya pecah kemudian tulang rusuk sebelah kanan bergeser," ujar seorang dokter visum di RSUD Padang yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/10/2005).Saat ini pihak Kepolisian Kota Besar Padang (Poltabes Padang) sudah menangkap dua orang tersangkanya yaitu seorang oknum TNI dari korem 032 Wirabraja bernama Sertu Usman dan Franky yang merupakan karyawan penjaga gudang kayu di Padang.Saat ini Sertu Usman sudah diserahkan kepada pihak Korem 032 Wirabraja. Sedangkan Franky masih menjalani pemeriksaan intensif di Poltabes Padang.Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, ketika dua wartawan tersebut ditugaskan kantornya untuk meliput adanya dugaan 'kencing BBM' dari mobil tangki BBM ke sebuah gudang di kawasan Bungus, Teluk Kabung, Padang. Setelah kedua wartawan ini sampai di lokasi mereka sudah disambut kasar oleh para petugas penjaga gudang. Apalagi ketika menanyakan pegawai gudang bernama labai, mereka pun menjawab kasar. "tidak ada," ujar Dasman ketika menuturkan peristiwa tersebut. Bahkan ketika kedua wartawan ini pamit untuk pulang mereka langsung dilempari batu oleh Sertu Usman sambil berteriak menantang dua wartawan tersebut. "Mentang-mentang wartawan beraninya kamu masuk kesini,".Melihat Usman melempar batu enam orang karyawan gudang lainnya berusaha untuk mengejar kedua wartawan ini. setelah berhasil ditangkap, Usman langsung memerintahkan enam orang kawannya untuk menyekap kedua wartawan ini di dalam gudang. Dan di dalam gudang inilah mereka dipermak yang mengakibatkan mereka harus dilarikan ke RSUD Padang. Pimred Posmetro Padang Oktaveri kepada detikcom mengatakan agar pihak polisi dan aparat lainnya segera mengusut kasus ini hingga tuntas. "Selain menggunakan KUHP kedua tersangka juga harus dijerat dengan UU pers," kata Oktaveri ketika ditemui di kantornya Jalan Proklamasi, PadangHal senada juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang, Sofiyardi Bahyul JB, meminta agar kasus ini betul-betul diusut dengan menggunakan UU Pers "Tindakan tersebut merupakan tindakan yang menhghalangi kinerja wartawan," tuturnya.Saat ini dua orang wartawan itu sudah diperkenankan pulang dari RSUD Padang meski masih terlihat bengkak pada kedua matanya. Bahkan Ermansyah terus merasakan sakit di rusuknya yang bergeser. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads