"Bisa, insyaallah bisa (kita batalkan). Nggak ada masalah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Musannif hari ini menjadi salah seorang narasumber pada diskusi publik bertema 'Wacana Qanun Poligami di Aceh, apakah sudah tepat?'. Diskusi tersebut digelar Pusat Klinik Hukum Fakultas Syar'iyah dan Hukum UIN Ar-Raniry di kantin fakultas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 'Qanun Poligami' Dipantau 2 Menteri |
Menurut Musannif, hasil diskusi tersebut akan menjadi pertimbangan komisi VII saat membahas Raqan Hukum Keluarga tersebut. Dia juga mengajak para akademisi untuk mengikuti sidang Rapat Umum Dengar Pendapat (RDPU) yang bakal digelar di DPR Aceh pada 1 Agustus mendatang.
"Saya katakan selalu bahwa ini belum pasti akan kita sahkan tetapi kalau qanun itu banyak membawa manfaat kepada masyarakat kita sahkan. Kira-kira dia banyak membawa mudarat ya tidak kita sahkan," ungkap Musannif.
"Tapi mungkin bab-bab lainnya lebih bagus tapi bab poligami ini yang menjadi pro-kontra. Kita lihat nanti," ungkap polikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Musannif menyebut naskah akademik Raqan Hukum Keluarga dibikin oleh Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Pihak DPR Aceh hanya menerima draft yang sudah jadi.
Dalam naskah akademik disebutkan, angka perceraian dan nikah siri di Aceh sangat tinggi. Namun Musannif mengaku belum melihat secara utuh naskah tersebut, termasuk belum mengetahui secara pasti jumlah angka perceraian dan nikah siri.
"Memang begini, karena inikan isu yang diangkat hanya poligaminya saja. Jadi sesuatu hal yang banyak menyakiti hati perempuan sehingga menjadi viral. Padahal dia hanya satu bab dari 200-an pasal yang kita bahas di qanun hukum keluarga itu," ungkapnya.
(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini