"Dasar-dasar diajukannya permohonan. Bahwa ada kecurangan penggelembungan suara dan kecurangan dari caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat," kata kuasa hukum pemohon, Dormauli Silalahi, di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Medan Merdeka Barat, Rabu (10/7/2019).
Dormauli mengatakan dugaan kecurangan yang ditemukan pihak pemohon terjadi di Kecamatan Pakis, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Ia menyebut, akibat kecurangan itu, perolehan kliennya menjadi di bawah caleg Demokrat nomor urut 2 Bramantyo Suwondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum menjelaskan isi tabel perolehan suara, Dormauli ditanya majelis hakim. Hakim konstitusi menanyakan tabel yang akan dibaca itu berada di halaman berapa.
"Sebentar-sebentar bu, itu halaman mana yang Ibu persoalkan? Itu permohonan mana yang Ibu sampaikan itu?" tanya hakim konstitusi Aswanto.
"ini permohonan yang per tanggal 1 Juli, Pak," jawab Dormauli.
Kemudian, Aswanto menegaskan permohonan dipertimbangkan oleh mahkamah hanya yang masuk sebelum 31 Mei 2019. Ia pun meminta pemohon mematuhi hukum acara pengajuan permohonan itu.
"Pokoknya gini, ibu harus patuhi hukum acara ya, hukum acara itu kan mengatakan perbaikan per tanggal 31 Mei. Selain itu tidak akan dipertimbangkan," tegas Aswanto.
Lalu Dormauli membacakan permohonan yang tertanggal 31 Mei 2019 sesuai perintah hakim. Dalam permohonan tertanggal 31 Mei itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon (KPU) melakukan penghitungan suara ulang.
"Kami memohon Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon untuk melalukan perhitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Pakis dan Ngablak, Kabupaten Magelang," kata Dormauli.
Simak Video "Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu"
(ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini