Kapolri: Hukum Antiterorisme Kita Kurang Kuat
Jumat, 14 Okt 2005 20:23 WIB
Jakarta - Indonesia memerlukan hukum antiterorisme yang lebih tegas dan kuat seperti negara-negara lain. Dengan demikian aparat berwenang dapat lebih efektif melakukan antisipasi ancaman terorisme."Kita ingin hukum kita kuat. Misalnya Malaysia dan Singapura punya Internal Security Act atau Amerika dengan Patriot Act-nya," kata Kapolri Sutanto usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (14/10/2005).Prosedur dan aturan hukum yang ada saat ini kurang mendukung upaya intelejen melakukan pencegahan. Contohnya, untuk menangkap seseorang yang dicurigai terkait jaringan terorisme, memakan waktu hingga tiga hari hanya untuk mendapatkan surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat. "Ini kan lama jadinya. Padahal di lapangan kecepatan yang kita utamakan," keluhnya.Karenanya, menurut Sutanto, jauh lebih baik apabila prosedur permintaan ijin penangkapan orang yang dicurigai dapatdipersingkat atau bahkan dihapuskan sama sekali. Selain itu masa penahanannya oleh Polisi juga ditambah, menjadi lebih dari 7x24 jam seperti yang berlaku selama ini.Kapolri menepis anggapan bahwa tindakan kepolisan demikian merupakan pengabaian hak hukum dan rawan pelanggaran HAM. Dirinya menjamin anggotanya akan sangat memperhatikan unsur HAM dan upaya perlindungan hukum setiap orang yang ditangkap untuk dimintai keterangan bila usulannya di atas terealisasi nantinya.Ditanya mengenai perlindungan hukum dan pemenuhan HAM bagi pihak keluarga dari orang yang bersangkutan, Kapolri menjawab,"HAM kita ini kan harusnya memikirkan untuk kepentingan masyarakat luas. Jangan tidak imbang. Akhirnya masyarakat luas yang terkorbankan hanya untuk kepentingan tersangka. Tolong pemahamanini, kita satu visi" imbuh dia.
(jon/)











































