Percakapan antara Gugus dan Haris tersebut terekam dalam aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) pada 2 Oktober 2018. Jaksa KPK menampilkan tangkapan layar WA itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berikut ini isinya:
![]() |
Gugus: Nama lengkap njenengan, NIK, dan jabatan sekarang tlg dikirim ke saya
Haris: Haris Hasanudin, NIP 197003251996031001, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim
Gugus: Silent ya...
Gugus: komunikasi dengan Dpw
Gugus: Segera
Gugus: Didik dan P Musyafa
Gugus: By phone mereka sudah setuju njenengan Plt
Gugus: Tlg dijaga...ini silent
Gugus: 5 oktober, jumat pon, jumat keramat
Haris: masyaallah mugi barakah mohon terus pendampingan dan arahannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunikasi dengan Haris itulah yang kemudian diakui Gugus sebagai salah satu upayanya mencari informasi itu. Namun jaksa KPK heran dengan sejumlah istilah dalam komunikasi itu.
"Maksud Anda apa silent?" tanya jaksa pada Gugus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
"Saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, takutnya kalau terbuka ke mana-mana, informasi bocor," jawab Gugus.
Selain itu, jaksa menanyakan tentang permintaan Gugus agar Haris berkomunikasi dengan DPW PPP. Menurut Gugus, 2 nama yang disebutnya, yaitu Musyaffa Noer dan Didik, dalam komunikasi itu karena dikenalnya sebagai anggota DPRD Jatim.
"Dari 3 nama yang saya kumpulkan datanya, saya tangkap telepon Pak Didik atau Musyafaq, kalau Pak Amin Mahfud kenal seperti orang tidak kenal, Pak Marum kenal dan orang Gresik, Pak Haris mereka positif, maka saya simpulkan mereka setuju," kata Gugus.
Gugus kemudian diminta jaksa menjelaskan soal 'Jumat Keramat' dalam komunikasinya dengan Haris. Gugus menyebut hari Jumat menjadi kebiasaan di lingkungan Kemenag untuk melakukan pelantikan pejabat.
![]() |
"Jadi kebiasaan, sering kali yang terjadi di Kemenag itu kalau ada rotasi pejabat atau pelantikan bisanya hari Jumat. Makanya saya prediksi saja," ucap Gugus.
Dalam persidangan ini, duduk 2 terdakwa, yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Haris dan Muafaq didakwa menyuap Rommy untuk membantunya mendapatkan jabatan. Rommy diduga kongkalikong dengan pihak Kemenag demi jabatan kedua orang itu. Dalam dakwaan 2 orang itu, nama Lukman disebut turut terlibat dalam kongkalikong tersebut serta turut menerima uang.
Staf Ahli Menag Sebut Haris Hasanuddin Dizalimi:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini