Ketua MA soal Putusan Lepas Syafruddin: Dengan Pertimbangan Matang

Ketua MA soal Putusan Lepas Syafruddin: Dengan Pertimbangan Matang

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 13:01 WIB
Foto Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari teknis putusan yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Hatta menilai putusan sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan yang matang," kata Hatta kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/3019).

Hatta menegaskan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari independensi hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya," ujar Hatta.

Soal putusan MA melepaskan Syafruddin Temenggung, KPK mengaku menghormatinya. Tapi KPK tetap yakin untuk terus mengusut perkara itu, terlebih terkait dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.

"Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, Selasa (9/7).


Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK:

[Gambas:Video 20detik]




(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads