"Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan yang matang," kata Hatta kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/3019).
Hatta menegaskan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari independensi hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya," ujar Hatta.
Soal putusan MA melepaskan Syafruddin Temenggung, KPK mengaku menghormatinya. Tapi KPK tetap yakin untuk terus mengusut perkara itu, terlebih terkait dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.
"Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, Selasa (9/7).
Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK:
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini