Money Game Ala Pembalap (6)
Investor Ingin Uangnya Kembali
Jumat, 14 Okt 2005 18:57 WIB
Bandung - Dari sekian banyak investor yang menanamkan modalnya ke PT Cita Hidayat Komunikaputra milik pembalap nasional Dedi Hanurawan, sedikitnya ada 40 investor yang kini sudah serius mempermasalahkannya secara hukum. 40 Investor ini menanamkan modal sekitar Rp 90 miliar kepada Dedi. Keempatpuluh investor ini mempercayakan permasalahan ini kepada salah seorang pengacara, Sukmana. "Total klien saya ada 40 orang. Mereka dirugikan sekitar Rp 90 miliar," kata Sukmana kepada detikcom, Jumat (14/10/2005). Dalam waktu dekat, menurut Sukmana, target pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah mengambil dana investasi 40 kliennya dari PT Cita Hidayat Komunikaputra dan mengembalikannya kepada mereka sesuai dana awal yang mereka tanamkan. Pihaknya akan menuntut Dedi secara perdata dan pidana. Saat ini, kata Sukmana, secara perdata, Pengadilan Negeri Bandung telah menyita aset perusahaan Dedi, dari gedung kantor hingga SPBU tersebut. "Secara pidana kami menginginkan tersangka dihukum seumur hidup," kata Sukmana. Dalam mengurus kasus ini, Sukmana mengaku dibantu oleh tiga pengacara lain. Menurut Sukmana, pihaknya masih menunggu laporan dari BPKP dan Bank Indonesia untuk mengetahui aliran uang ratusan miliar yang diinvestasikan kepada Dedi. "Nanti akan ketahuan. Tidak mungkin lalu lintas miliaran uang lewat tangan ke tangan. Transaksi pasti lewat banking. Penyelidikan awal tidak berangkat dari Dedi. Dia telah berbohong. Saya yakin secara hukum ini bisa terbongkar. Rekening perusahaan disegel dulu," pinta Sukmana. Sukmana menilai kasus ini adalah murni kasus penipuan. Ia melihat pola bisnis yang dijalankan oleh Dedi Hanurawan adalah permainan uang atau money game. Asumsi ini, menurut dia, terlihat ketika tak satu pun dokumen keuangan dari perusahaan milik Dedi Hanurawan yang tercatat. Segala lalu lintas dari modal awal investor sama sekali tidak ditemukan. "Jika pun perusahaan ini dipailitkan, keuntungan yang diperoleh tidak mungkin memenuhi dan menutupi jumlah uang dari para investor. Nol persen. Tidak akan menutupi. Dia mengaku uang itu berada di Mr X. Kita tidak tahu siapa itu Mr X yang dia maksud," ungkapnya.Saat ini penyelidikan dari Mapolwiltabes Kota Bandung masih berlanjut. Belum diketahui perkembangan dari kasus ini. Para wartawan sendiri belum diperkenakan untuk menemui Edi Hanurawan yang kini masih mendekam di dalam tahanan. Dedi sendiri tak sendirian di dalam ruang sel tahanan itu. Dua orang pengacaranya, Teti Marsaulina Simajuntak dan Emma, ditahan Polwiltabes Bandung. Seorang notaris perusahaan Edi Hanurawan juga ditahan. Belum diketahui alasan mengapa pembela hukum Dedi juga ditahan di ruang sel tahanan Mapolwiltabes itu. Informasi dari polisi, Dedi Hanurawan akan dikenai pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara.
(asy/)











































